Kepada Peserta didik Kelas X MAN 11 Jakarta, bapak ucapkan selamat atas diterimanya kalian di kelas X MAN 11 Jakarta, Saya Handayani, S.Pd.I adalah guru Akidah Akhlak MAN 11 Jakarta. Agar Kegiatan Belajar Mengajar mata pelajaran Akidah Akhlak dapat berjalan lancar dibutuhkan komitmen peserta didik dan guru. Oleh karena itu peserta didik untuk membaca dan memahami serta melaksanakan kontrak Belajar yang telah dibuat ini.
Mohon dibaca informasi Kontrak Belajar Mata Pelajaran Akidah Akhlak Kelas X Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, dan klik link formulir di bawahnya untuk menyatakan persetujuan kalian.
KONTRAK BELAJAR
SEMESTER GANJIL MATA PELAJARAN AKIDAH AKHLAK
KELAS X (SEPULUH) MAN 11 JAKARTA
MATERI :
KD PENGETAHUAN (KI 3)
KD 3.1 Menganalisis makna, penyebab, dan dampak negatif dari sifat tercela hubbuddunya, sifat-sifat hasad, ujub, sombong, riya' dan sifat-sifat turunannya
KD 3.2 Menganalisis sifat wajib Allah (nafsiyah,, salbiyah, ma'ani, dan ma'nawiyah) dan sifat-sifat jaiz Allah Swt.
KD 3.3
KD 3.4 Menganalisis keutamaan dan adab berbakti kepada orang tua dan guru berdasarkan dalil dan pendapat ulama
KD 3.5 Menganalisis kisah keteladanan Nabi Luth a.s.
KD KETERAMPILAN (KI 4)
KD 4.1 Menyajikan hasil analisis makna, penyebab, dan dampak negatif dari sifat tercela hubbuddunya, hasad, ujub, sombong, riya' dan sifat-sifat turunannya
KD 4.2 Menyajikan hasil analisis tentang maknas sifat wajib Allah (nafsiyah,, salbiyah, ma'ani, dan ma'nawiyah) dan sifat-sifat jaiz Allah Swt.
KD 4.3 Menyajikan hasil analisis tentang p
KD 4.4 Mengomunikasikan hasil analisis tentang keutamaan
KD 4.5 Menyajikan hasil analisis keteladanan dan contoh implementasi keteladanan Nabi Luth a.s dalam kehidupan sehari-hari
TATA TERTIB (ATURAN PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK DAN GURU)
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK :
- Hadir sesuai jadwal belajar Akidah Akhlak dengan menggunakan aplikasi online Google Meet / Zoom, Google Classroom, Whatsapp, e-learning MAN 11 Jakarta (menyesuaikan kondisi).
- Harus dating tepat waktu, dispensasi waktu 10 menit dengan memberikan informasi kepada guru melalui whatsapp, chat pada google meet/zoom atau angkat tangan pada fitur Google Meet dan menunggu guru sampai memberikan waktu untuk berbicara menjelaskan keterlambatan.
- Mengisi presensi di E-Learning Madrasah tepat waktu.
- Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan aktif, komunikatif serous, bertanggung jawab, bersikap sopan dan santun selama pembelajaran daring (PJJ) berlangsung.
- Wajib mengaktifkan video dan menonaktifkan audio atau suara pada saat guru sedang menjelaskan atau memberikan materi pelajaran. Video dapat dinonaktifkan bila terjadi kendala pada perangkat (berikan penjelasannya kepada guru), dan audio diaktifkan saat peserta didik bertanya atau diminta oleh guru untuk menjawab atau menjelaskan sebuah pertanyaan atau dalam mode pembelajaran diskusi,
- Berpakaian seragam madrasah atau berpakaian rapih selama mengikuti kegiatan belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengerjakan dan mengumpulkan tugas, serta engikuti kuis dan penilaian lainnya tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Kehadiran PJJ pada mata pelajaran Akidah Akhlak minimal 90 % dari jumlah pertemuan selama 1 semester.
KEWAJIBAN GURU :
1. Guru mengecek kehadiran peserta didik pada setiap pertemuan.
2. Guru memberikan pelajaran dengan jadwal dan model pembelajran sesuai rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah dibuatnya.
3. Guru mengoreksi dan memberikan nilai yang adil kepada peserta didik dengan kententuanpenilaian kognitif dan psikomotor (70%) dan PAT (30%)
4. Guru memberikan reward dan punishment kepada peserta didik sesaui dengan peraturan belajar yang berlaku.
KENDALA :
1. Peserta didik yang memiliki kendala berupa tidak memiliki netbook/computer atau minimnya fasilitas smartphone (tidak memiliki kuota, smathphone bergantian , smatphone rusak dll) wajib mengkomunikasikan kepada pihak Madrasah agar dapat dicarikan solusi kendalanya.
2. Pengiriman tugas berlaku dalam 1 hari sebagaimana jadwal pelajaran pada hari tersebut, terkecuali atas komitmen dengan guru mata pelajaran dimaksud.
BENTUK-BENTUK SANKSI
1. 1 hari tidak mengikuti PJJ tanpa alasan/keterangan yang jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari Wali Kelas
2. 3 hari tidak mengikuti PJJ tanpa alasan/keterangan yang jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari Guru Bimbingan Konseling
3. Lebih dari 3 hari tidak mengikuti PJJ tanpa alasan/keterangan yang jelas maka akan mendapatkan pembinaan dari Wakil Kepala Bidang kesiswaan dan membuat surat perjanjian tertulis di atas materai
4. 1 kali tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari Guru mapel yang bersangkutan
5. 3 kali tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari Guru mapel yang bersangkutan dan wali kelas
6. Lebih dari 3 kali tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari wali kelas dan guru BK