Kepada Peserta didik Kelas XI MAN 11 Jakarta, bapak ucapkan selamat atas naik nya kalaian dari Kelas X sekarang manjadi kelas XI. Saya Handayani, S.Pd.I adalah guru Akidah Akhlak MAN 11 Jakarta. Agar Kegiatan Belajar Mengajar mata pelajaran Akidah Akhlak dapat berjalan lancar dibutuhkan komitmen peserta didik dan guru. Oleh karena itu peserta didik untuk membaca dan memahami serta melaksanakan kontrak Belajar yang telah dibuat ini.
Mohon dibaca informasi Kontrak Belajar Mata Pelajaran Akidah Akhlak Kelas XI Tahun Pelajaran 2021/2022 ini, dan klik link formulir di bawahnya untuk menyatakan persetujuan kalian.
KONTRAK BELAJAR
SEMESTER GANJIL MATA PELAJARAN
AKIDAH AKHLAK
KELAS XI (SEBELAS) MAN 11
JAKARTA
MATERI :
KD PENGETAHUAN (KI 3)
KD 3.1 Menganalisis
latar belakang munculnya aliran-aliran kalam dalam peristiwa tahkīm.
KD 3.2 Menganalisis
sejarah, tokoh utama dan ajaran pokok aliran-aliran ilmu Kalam: Khawarij, Syi’ah,
Murji’ah, Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Ahlussunnah wal Jama’ah (Asy’ariyah
dan Maturidiyah).
KD 3.3 Menganalisis
perilaku dan dampak negatif serta upaya menghindari dosa-dosa besar (membunuh, liwath,
LGBT, meminum khamr, Judi, Mencuri, durhaka kepada orang tua,
meninggalkan sholat, memakan harta anak yatim dan korupsi)
KD 3.4 Menganalisis
adab dan manfaat berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu
KD 3.5 Menganalsisi
sifat-sifat utama Putri Rasulullah, Fatimah az-Zahra ra. dan Uwes al-Qarni
KD KETERAMPILAN (KI 4)
KD 4.1 Menyajikan
hasil analisis tentanglatar belakang munculnya aliran-aliran kalam dalam
peristiwa tahkīm.
KD 4.2 Menyajikan hasil
analisis tentang sejaran, tokoh utama dan ajaran pokok aliran-aliran ilmu Kalam
: Khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Jabariyah, Qadariyah, Mu’tazilah, Ahlussunnah
wal Jama’ah (Asy’ariyah dan Maturidiyah).
KD 4.3 Menyajikan
hasil analisis tentang perilaku dan dampak negatif serta upaya menghindari
dosa-dosa besar (membunuh, liwath, LGBT, meminum khamr, Judi,
Mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan sholat, memakan harta anak
yatim dan korupsi)
KD 4.4 Menyajikan
hasil analisis tentang adab dan manfaat berpakaian, berhias, perjalanan,
bertamu dan menerima tamu
KD 4.5 Mengkomunikasikan contoh implementasi keteladanan Fatimah az-Zahrah ra. dan Uways al- Qarni
TATA TERTIB (ATURAN PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK DAN GURU)
KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK :
- Hadir
sesuai jadwal belajar Akidah Akhlak dengan menggunakan aplikasi online Google
Meet / Zoom, Google Classroom, Whatsapp, e-learning MAN 11 Jakarta
(menyesuaikan kondisi).
- Harus
dating tepat waktu, dispensasi waktu 10 menit dengan memberikan informasi
kepada guru melalui whatsapp, chat pada google meet/zoom atau angkat tangan
pada fitur Google Meet dan menunggu guru sampai memberikan waktu untuk
berbicara menjelaskan keterlambatan.
- Mengisi
presensi di E-Learning Madrasah tepat waktu.
- Mengikuti
kegiatan pembelajaran dengan aktif, komunikatif serous, bertanggung jawab,
bersikap sopan dan santun selama pembelajaran daring (PJJ) berlangsung.
- Wajib
mengaktifkan video dan menonaktifkan audio atau suara pada saat guru sedang
menjelaskan atau memberikan materi pelajaran. Video dapat dinonaktifkan bila
terjadi kendala pada perangkat (berikan penjelasannya kepada guru), dan audio
diaktifkan saat peserta didik bertanya atau diminta oleh guru untuk menjawab
atau menjelaskan sebuah pertanyaan atau dalam mode pembelajaran diskusi,
- Berpakaian
seragam madrasah atau berpakaian rapih selama mengikuti kegiatan belajar di
rumah atau pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengerjakan
dan mengumpulkan tugas, serta engikuti kuis dan penilaian lainnya tepat waktu
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Kehadiran
PJJ pada mata pelajaran Akidah Akhlak minimal 90 % dari jumlah pertemuan selama
1 semester.
KEWAJIBAN GURU :
1. Guru
mengecek kehadiran peserta didik pada setiap pertemuan.
2. Guru
memberikan pelajaran dengan jadwal dan model pembelajran sesuai rencana
pelaksanaan pembelajaran yang telah dibuatnya.
3. Guru
mengoreksi dan memberikan nilai yang adil kepada peserta didik dengan
kententuanpenilaian kognitif dan psikomotor (70%) dan PAT (30%)
4. Guru memberikan reward dan punishment kepada peserta didik sesaui dengan peraturan belajar yang berlaku.
KENDALA :
1.
Peserta
didik yang memiliki kendala berupa tidak memiliki netbook/computer atau
minimnya fasilitas smartphone (tidak memiliki kuota, smathphone bergantian ,
smatphone rusak dll) wajib mengkomunikasikan kepada pihak Madrasah agar dapat
dicarikan solusi kendalanya.
2.
Pengiriman
tugas berlaku dalam 1 hari sebagaimana jadwal pelajaran pada hari tersebut,
terkecuali atas komitmen dengan guru mata pelajaran dimaksud.
BENTUK-BENTUK SANKSI
1. 1 hari tidak mengikuti PJJ tanpa
alasan/keterangan yang jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari
Wali Kelas
2. 3 hari
tidak mengikuti PJJ tanpa alasan/keterangan yang jelas maka akan mendapatkan
teguran dan pembinaan dari Guru Bimbingan Konseling
3. Lebih
dari 3 hari tidak mengikuti PJJ tanpa alasan/keterangan yang jelas maka akan
mendapatkan pembinaan dari Wakil Kepala Bidang kesiswaan dan membuat surat perjanjian
tertulis di atas materai
4. 1 kali
tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka
akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari Guru mapel yang bersangkutan
5. 3 kali
tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka akan
mendapatkan teguran dan pembinaan dari Guru mapel yang bersangkutan dan wali
kelas
6. Lebih dari 3 kali tidak mengerjakan tugas mata pelajaran dengan alasan yang tidak jelas maka akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari wali kelas dan guru BK